Penormaan Konsep Kepentingan Umum Dalam Administrasi Pemerntahan Indonesia
80.000
Description
Penormaan Konsep Kepentingan Umum Dalam Administrasi Pemerntahan Indonesia
Penulis :
Dr. Fathur Rauzi, SH.,MH
Muhammad Ikhsan Kamil, SH.,M,Kn
Khairul Aswadi, SH.,MH
Sukarno, SH.,MH
ISBN
(Dalam Proses)
Editor :
Dhina Megayati, SH.,MH
Desain Sampul dan Tata Letak
Hasbullah, M.Sn
Ukuran
vi+ 114 hlm, Uk: 16×24 cm
Harga
80.000
Sinopsis
Konsep kepentingan umum sejak semula diawal kelahirannya pada zaman Yunani-Romawi sampai dengan sekarang ini memasuki abad XXI selalu digunakan oleh rezim penguasa dan pembentuk undang-undang sebagai suatu instrumen untuk mengenyampingkan, menegasikan aspek-aspek yang bersifat kepentingan pribadi (res privata) untuk mendahulukan dan mengutamakan hal-hal yang bersifat kepentingan umum (res publica). Hukum materil Tindak Pidana Korupi khususnya yang terkait dengan pasal “Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3) pengujian untuk mengetahui adanya sifat melawan hukum dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang Toetsingsrecht (Pengujiannya) menggunakan hukum administrasi pemerintahan, sehingga Para Penulis berpendapat “Tiada tindak Pidana Tipikor Tanpa Hukum Administrasi Pemerintahan, ada pula sarjana yang berpendapat sebagai hulu tindak pidana korupsi adalah Mal Administrasi (administrasi yang buruk).