Kontak
Jln. Gotong Royong, Kebon
Bawak Timur – Kebon Sari
– Ampenan – Mataram
83118
085292915566
+6285238395258
@insankreasimedia
November 2024
M T W T F S S
« May    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Catalogue » Akan Terbit » Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Konsep dalam Penyalahgunaan Wewenang

Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Konsep dalam Penyalahgunaan Wewenang

95000

Description

Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Konsep dalam Penyalahgunaan Wewenang

Penulis :

Dr. Asmuni, SH., MH

ISBN 978-623-09-4058-3

Editor:

Ananda Utami Putri, SH

Desain Sampul dan Tata Letak

Hasbullah, M.Sn

Ukuran

vi+ 193 hlm, Uk: 16×24 cm

Harga 95.000

Sinopsis

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan Wewenang oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (beschiking) lahir seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Atribusi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menilai ada atau tidak ada unsur Penyalagunaan Wewenang. Pada saat yang sama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara atribusi berwenang untuk menilai ada tidaknya “Menyalahgunakan Kewenangan” sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Buku ini membahas titik singgung kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menilai terjadinya penyalahgunaan wewenang.

 

Pengunjung
whatsapp
whatsapp