Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Konsep dalam Penyalahgunaan Wewenang
95000
Description
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Teori dan Konsep dalam Penyalahgunaan Wewenang
Penulis :
Dr. Asmuni, SH., MH
ISBN 978-623-09-4058-3
Editor:
Ananda Utami Putri, SH
Desain Sampul dan Tata Letak
Hasbullah, M.Sn
Ukuran
vi+ 193 hlm, Uk: 16×24 cm
Harga 95.000
Sinopsis
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan Wewenang oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (beschiking) lahir seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Atribusi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menilai ada atau tidak ada unsur Penyalagunaan Wewenang. Pada saat yang sama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara atribusi berwenang untuk menilai ada tidaknya “Menyalahgunakan Kewenangan” sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Buku ini membahas titik singgung kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menilai terjadinya penyalahgunaan wewenang.