Konsep Badan Hukum BUMdes di Indonesia
50000
Description
Deskripsi
Pengembangan basis ekonomi dipedesaan sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang diinginkan bersama. Oleh karena itu pemerintah menerapkan pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong gerak ekonomi desa melalui kewirausahaan desa yang diwadahi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang dikembangkan oleh pemerintah maupun masyarakat desa. BUMdes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) menjelang akhir tahun 2020 memberikan kejelasan dan penegasan terhadap status badan hukum BUMdes Pasal 117 UU Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Desa dan memberikan definisi operasional yang baru bagi BUM Des
Penulis :
Muhammad Ikhsan Kamil, SH., M.Kn
Sukarno, SH.,MH
Khairul Aswadi, SH.,MH
Dr. Fathur Rauzi, SH.,MH
ISBN
(Dalam Proses)
Editor :
Ahmad Rifa’i,SH.MH
Desain Sampul dan Tata Letak
Hasbullah, M.Sn
Ukuran
vi+55 hlm, Uk: 16×24 cm