Expansion Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Sumber Daya Manusia Kesehatan
85.000
Description
Penulis :
Ns. Lalu R. Doddy Stiawan, SH., MH
Dr. Fathur Rauzi, SH.,MH
ISBN (dalam Proses)
Editor :
Dhina Megayati, SH., MH
Desain Sampul dan Tata Letak
Hasbullah, M.Sn
Ukuran
vi+100 hlm, Uk: 16×24 cm
Deskripsi
Buku ini mengupas tuntas perluasan tanggung jawab hukum rumah sakit berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan baru ini, tanggung jawab hukum rumah sakit mengalami ekspansi signifikan, yang semula hanya mencakup kelalaian tenaga kesehatan, kini meluas hingga seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), termasuk tenaga medis, penunjang, dan pendukung kesehatan. Rumah sakit kini juga menghadapi tanggung jawab pidana, perdata, administrasi, serta corporate liability, di mana rumah sakit sebagai badan hukum bisa dipertanggungjawabkan melalui vicarious liability. Buku ini juga membahas faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian SDMK, seperti pelanggaran standar layanan, penegakan hukum yang lemah, dan dinamika struktur serta budaya hukum. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang upaya pencegahan kelalaian yang diatur dalam Pasal 308 UU Kesehatan, termasuk pendekatan ultimum remidium dan keadilan restoratif. Di samping itu, diuraikan pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana oleh korporasi, menjadikan buku ini sumber penting bagi praktisi hukum, pengelola rumah sakit, serta pemerhati hukum kesehatan.